Professional, Amanah, Istiqomah

Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sakit dan telah meninggal dunia untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan badal haji.

 

  • PENGERTIAN BADAL HAJI
    Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang belum berhaji tetapi sudah tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut karena secara fisik tidak mampu atau uzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

    Badal haji juga merupakan kegiatan menghajikan orang yang belum haji tapi telah meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut.

    Selain itu, badal haji juga didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal sejak di embarkasi maupun sebelum pelaksanaan wukuf.

    Badal haji juga bisa dilakukan untuk mewakilkan atau menggantikan jemaah haji yang uzur secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

 

  • HUKUM BADAL HAJI
    Hukum badal haji tertuang dalam sejumlah hadis. Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim sebagai berikut.

    "Dari Ibnu Abbas dari Al-Fadl: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?' Jawab Rasulullah: Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!" Selain itu, juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari berikut ini.

    "Dari Ibnu Abbas ra: Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW, dia bertanya, 'Wahai Nabi SAW, ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikannya?' Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya utang, kamu juga wajib membayarkan bukan? Bayarlah utang Allah karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi."

    Kemudian, tertuang pula dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut.

    "Dari Ibnu Abbas pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata, 'Labbaika 'an Syubrumah' Lalu Rasulullah bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lalu dijawab, 'Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah', jawab lelaki itu. 'Apakah kamu sudah pernah haji?' Rasulullah bertanya. 'Belum' jawabnya. 'Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah' lanjut Rasulullah."

 

  • SYARAT BADAL HAJI
    Setelah mengetahui apa itu badal haji dan hukumnya dalam Islam, berikut syarat badal haji menurut masing-masing mazhab.

    1. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali
    Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, syarat badal haji adalah orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain.

    2. Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
    Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, syarat badal haji adalah boleh dilakukan oleh orang yang belum haji dan sah menurut hukum. Namun, orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya.

 

  • FASILITAS YANG DI DAPAT KELUARGA ALMARHUM/ALMARHUMAH/JAMAAH

Dapatkan Fasilitas Terbaik Untuk Keluarga Tercinta Dengan Mempercayakan Pelaksanaan Badal Haji/Umrahnya Bersama Kami.

Berikut Fasilitas Dan Layanan Yang Akan Didapatkan Oleh Keluarga :

  1. Sertifikat Badal Haji/Umrah Resmi Dari Biro Penyelenggara Umrah & Haji Khusus
  2. Keluarga & Almarhum/Almarhumah Didoakan Langsung Depan Ka’bah
  3. Foto & Video Pelaksanaan Badal Haji/Umrah 
  4. Oleh-oleh Haji/Umrah Berupa :
  • Al Qur’anul Karim
  • Air Zam Zam 5 Liter
  • Sajadah
  • Tasbih
  • Kurma

 

  • PELAKSANA BADAL HAJI/UMRAH ALMASHYRA TOUR TRAVEL

Adapun Pelaksana Badal Haji/Umrah Di Almashyra Tour Travel Adalah :

  1. Para Muthowif / Muthowifah (Tour Guide) Yang Sudah Berpengalaman Dan Bersertifikat Serta Sudah Berdomisili Di Kota Suci Makkah Dan Madinah Dan Sudah Bisa Dipastikan Sudah Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah Sebagai Syarat Untuk Bisa Membadal Hajikan Dan Membadal Umrahkan Almarhum/Almarhumah/Jamaah Yang Sudah Diamanahkan Oleh Keluarga Jamaah.
  1. Para Mahasiswa Timur Tengah Khususnya Yang Sedang Study Dan Berdomisili Di Dekat Haramain (Makkah & Madinah) Ataupun Mahasiswa Timur Tengah Lainnya Yang Sudah Lulus Namun Masih Muqeem (Berdomisili) Dan Berada Di Haramain (Makkah & Madinah) Yang Secara Keilmuan Insyaallah Tidak Diragukan Lagi Untuk Melaksanakan Amanah Membadal Hajikan Dan Membadal Umrahkan Almarhum/Almarhumah/Jamaah Yang Sudah Diamanahkan Oleh Keluarga Jamaah.
  1. Tour Leader / Pembimbing Ibadah Yang Sudah Berpengalaman Dan Sudah Bersertifikat Yang Insyaallah Tidak Diragukan Lagi Secara Experience Dan Keilmuannya Dalam Menjamu Tamu-Tamu Allah Dan Rasullah Mulai Dari Indonesia Sampai Kembali Lagi Ke Tanah Air, Dan Yang Jelas Sudah Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah Sehingga Sudah Mencukupi Syarat Untuk Melaksanakan Amanah Membadal Hajikan Dan Membadal Umrahkan Almarhum/Almarhumah/Jamaah Yang Sudah Diamanahkan Oleh Keluarga Jamaah.

 

“HADIAHKAN PAHALA HAJI TERBAIK UNTUK KELUARGA YANG KITA CINTAI”

Syarat & Ketentuan

Terdapat Beberapa Syarat Dan Ketentuan Badal Haji/Umrah, Di Antaranya :

  1. Tidak Sah Menggantikan Ibadah Haji Atau Umrah Orang Yang Fisiknya Masih Mampu Melakukan Ibadah Tersebut.
  2. Badal Haji/Umroh Hanya Untuk Orang Sakit Yang Tidak Bisa Sembuh Dan Tidak Mampu Secara Fisik. Serta Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia.
  3. Membadalkan Haji/Umrah Bukan Untuk Orang Yang Tidak Mampu Secara Harta.
  4. Orang Yang Membadalkan Haji/Umrah Harus Yang Telah Menunaikan Haji/Umroh Terlebih Dahulu.
  5. Wanita Boleh Membadalkan Haji/Umroh Untuk Pria, Begitu Pun Sebaliknya.
  6. Tidak Boleh Membadalkan Haji/Umrah Dua Orang Atau Lebih Sekaligus Dalam Sekali Ibadah.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id