Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah
Terdapat Beberapa Syarat Dan Ketentuan Badal Umrah, Di Antaranya :
- Tidak Sah Menggantikan Ibadah Haji Atau Umrah Orang Yang Fisiknya Masih Mampu Melakukan Ibadah Tersebut.
- Badal Umroh Hanya Untuk Orang Sakit Yang Tidak Bisa Sembuh Dan Tidak Mampu Secara Fisik. Serta Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia.
- Membadalkan Umrah Bukan Untuk Orang Yang Tidak Mampu Secara Harta.
- Orang Yang Membadalkan Umrah Harus Yang Telah Menunaikan Umroh Terlebih Dahulu.
- Wanita Boleh Membadalkan Umroh Untuk Pria, Begitu Pun Sebaliknya.
- Tidak Boleh Membadalkan Umrah Dua Orang Atau Lebih Sekaligus Dalam Sekali Ibadah.