Professional, Amanah, Istiqomah

Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah

Terdapat Beberapa Syarat Dan Ketentuan Badal Umrah, Di Antaranya :

  1. Tidak Sah Menggantikan Ibadah Haji Atau Umrah Orang Yang Fisiknya Masih Mampu Melakukan Ibadah Tersebut.
  2. Badal Umroh Hanya Untuk Orang Sakit Yang Tidak Bisa Sembuh Dan Tidak Mampu Secara Fisik. Serta Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia.
  3. Membadalkan Umrah Bukan Untuk Orang Yang Tidak Mampu Secara Harta.
  4. Orang Yang Membadalkan Umrah Harus Yang Telah Menunaikan Umroh Terlebih Dahulu.
  5. Wanita Boleh Membadalkan Umroh Untuk Pria, Begitu Pun Sebaliknya.
  6. Tidak Boleh Membadalkan Umrah Dua Orang Atau Lebih Sekaligus Dalam Sekali Ibadah.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id