Professional, Amanah, Istiqomah

Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji

Terdapat Beberapa Syarat Dan Ketentuan Badal Haji/Umrah, Di Antaranya :

  1. Tidak Sah Menggantikan Ibadah Haji Atau Umrah Orang Yang Fisiknya Masih Mampu Melakukan Ibadah Tersebut.
  2. Badal Haji/Umroh Hanya Untuk Orang Sakit Yang Tidak Bisa Sembuh Dan Tidak Mampu Secara Fisik. Serta Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia.
  3. Membadalkan Haji/Umrah Bukan Untuk Orang Yang Tidak Mampu Secara Harta.
  4. Orang Yang Membadalkan Haji/Umrah Harus Yang Telah Menunaikan Haji/Umroh Terlebih Dahulu.
  5. Wanita Boleh Membadalkan Haji/Umroh Untuk Pria, Begitu Pun Sebaliknya.
  6. Tidak Boleh Membadalkan Haji/Umrah Dua Orang Atau Lebih Sekaligus Dalam Sekali Ibadah.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id