Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji
Terdapat Beberapa Syarat Dan Ketentuan Badal Haji/Umrah, Di Antaranya :
- Tidak Sah Menggantikan Ibadah Haji Atau Umrah Orang Yang Fisiknya Masih Mampu Melakukan Ibadah Tersebut.
- Badal Haji/Umroh Hanya Untuk Orang Sakit Yang Tidak Bisa Sembuh Dan Tidak Mampu Secara Fisik. Serta Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia.
- Membadalkan Haji/Umrah Bukan Untuk Orang Yang Tidak Mampu Secara Harta.
- Orang Yang Membadalkan Haji/Umrah Harus Yang Telah Menunaikan Haji/Umroh Terlebih Dahulu.
- Wanita Boleh Membadalkan Haji/Umroh Untuk Pria, Begitu Pun Sebaliknya.
- Tidak Boleh Membadalkan Haji/Umrah Dua Orang Atau Lebih Sekaligus Dalam Sekali Ibadah.